Kejati Bali Tetapkan Tiga Penjabat Unud Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (12/2).

Hal tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasu rasuah tersebut.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Dia menyebutkan, bahwa IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.

Selain telah menetapkan ketiga tersangka, Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini. Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI, Nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *