Ibu Kandung dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk jujur dan mengatakan yang sebenarnya di persidangan. Agar supaya, menurut dia, arwah mendiang Yosua bisa beristirahat dengan tenang.
“Ibu diberi Tuhan hati nurani, tapi hati nurani ibu sudah hilang sia-sia. Sudah mati. Jadi, segeralah sadar, bertobatlah dan berkata jujurlah di dalam kasus ini. Agar arwah anakku tenang,” ucap Rosti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Rosti Simanjuntak juga berang kepada Putri Candrawathi. Ia bahkan menyebut Putri bagaikan Potifar. Terkait kemarahan Rosti itu diungkapkan langsung kepada Putri Candrawathi dalam persidangan yang sama.
Selain itu, Rosti juga menagih nama baik putranya Yosua, yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual, agar dipulihkan. Ia yakin anaknya itu tidak melakukan itu, apalagi terhadap seorang istri jenderal.
“Ibu muncul ke dunia ini bagaikan Potifar, jadi tolong anakku Nofriansyah Yosua dipulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnah kebohongan,” ujar Rosti Simanjuntak.
“Sudah terbunuh anakku, ibu. Sudah tercapai Keinginan kalian, sudah puaskah kalian dengan perbuatan yang kalian lakukan pada anakku? yang sudah merampas nyawa dengan sadisnya, dengan komplotanmu itu,” imbuhnya lagi.
Putri Candrawathi Minta Maaf
Momen ketika Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J. menjadi perhatian.
Dalam sidang pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), istri mantan Kadiv Propam Polri itu minta maaf kepada ibu dan ayah Yosua atau Brigadir J.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tampak hanya duduk diam dan mendengarkan.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Namun, raut wajah dan sikap ayah dari Brigadir J itu tertangkap kamera sempat berubah saat mendengar salah satu ucapan yang kelaur dari mulut Putri.
Ketika itu Putri Candrawati mengaku bahwa dirinya dan Ferdy Sambo tidak ingin peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi.
“Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetikpun ingin kejadian seperti itu terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang mendalam ke hati di hati dan keluarga,” ujar Putri.
“Saya juga sebagai seorang ibu merasakan sakit yang mendalam di hati ibu karena ibu Yosua mengalami kehilangan seorang anak. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam. Saya meminta maaf kepada ibu dan keluarga Yosua atas peristiwa ini,” kata Putri.
Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan ekspresi agak sedih di wajahnya saat melihat istrinya meminta maaf.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.